• Privacy Policy
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Kontak Kami
Kamis, 8 Januari 2026
No Result
View All Result
Polres Pasuruan
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK
  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Polres Metro Jakut Raih Pos Pelayanan Terbaik

    Kapolda Jatim Imbau Warga Sambut Pergantian Tahun Secara Sederhana

    Polda Jatim Tangkap Pelaku Pengusiran Nenek Elina

    Penyidik Periksa 6 orang Saksi Penemuan Mayat Mahasiswi di Pasuruan 

    Jelang Nataru, Polda Jatim Musnahkan 9,3Kg Sabu

    Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Dolar Palsu, Ribuan Lembar Disita

    Apel Nelayan Kamtibmas Polres Pulau Seribu Masuk Rekor MURI

  • POLRI SUPER APP
  • LAYANAN

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    Aplikasi POLISIKU

    Surat Ijin Mengemudi

    STNK dan BPKB

    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

    Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

    Call Center Polri 110

    SP2HP

    Pengamanan Obyek Khusus

    Pengawalan Jalan

    Izin Keramaian

  • POLRI TV
No Result
View All Result
Polres Pasuruan
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK
  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Polres Metro Jakut Raih Pos Pelayanan Terbaik

    Kapolda Jatim Imbau Warga Sambut Pergantian Tahun Secara Sederhana

    Polda Jatim Tangkap Pelaku Pengusiran Nenek Elina

    Penyidik Periksa 6 orang Saksi Penemuan Mayat Mahasiswi di Pasuruan 

    Jelang Nataru, Polda Jatim Musnahkan 9,3Kg Sabu

    Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Dolar Palsu, Ribuan Lembar Disita

    Apel Nelayan Kamtibmas Polres Pulau Seribu Masuk Rekor MURI

  • POLRI SUPER APP
  • LAYANAN

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    Aplikasi POLISIKU

    Surat Ijin Mengemudi

    STNK dan BPKB

    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

    Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

    Call Center Polri 110

    SP2HP

    Pengamanan Obyek Khusus

    Pengawalan Jalan

    Izin Keramaian

  • POLRI TV
Polres Pasuruan
No Result
View All Result
Home Mabes Polri

Tipu Modus Wedding Organizer, Ayu Puspita jadi Tersangka 

admin humas by admin humas
13 Desember 2025
in Mabes Polri
0
Tipu Modus Wedding Organizer, Ayu Puspita jadi Tersangka 
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus menyediakan jasa wedding organizer (WO) oleh Ayu Puspita yang merugikan ratusan korban dengan total kerugian sementara mencapai Rp 11,5 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni APD dan DHP. Keduanya diduga menawarkan paket pernikahan berharga murah disertai berbagai fasilitas tambahan, namun layanan yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.

“Dana yang disetorkan para korban tidak digunakan untuk penyelenggaraan pernikahan, melainkan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” kata Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).

BeritaTerkait

Polres Metro Jakut Raih Pos Pelayanan Terbaik

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Dolar Palsu, Ribuan Lembar Disita

Apel Nelayan Kamtibmas Polres Pulau Seribu Masuk Rekor MURI

Sidang KKEP Putuskan PTDH Dua Anggota Polri Terkait Pengroyokan Matel 

Iman menjelaskan, berdasarkan data sementara dari posko pengaduan yang dibuka Polda Metro Jaya, penyidik menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi, sehingga total terdapat 207 laporan dan pengaduan terkait perkara tersebut. Estimasi kerugian korban mencapai Rp 11.588.117.160.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Ancamannya kurungan badan maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa wedding organizer. Ia meminta masyarakat tidak mudah tergiur harga murah dan janji fasilitas berlebihan yang tidak masuk akal.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor melalui layanan darurat 110 Polri, datang langsung ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, atau melalui akun resmi Instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Budi.

Ia menegaskan, proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk penelusuran aset milik para tersangka, guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Untuk aset-aset yang bersumber dari tindak kejahatan akan kami telusuri,” pungkasnya.

Tags: Ayu Puspita jadi TersangkaTipu Modus Wedding Organizer
ShareTweetSend
Previous Post

Polri Tetapkan 1 Orang Tersangka Pembalakkan Liar di Sumatera

Next Post

Polda Jatim Gelar Patroli Satgas Premanisme

Next Post
Polda Jatim Gelar Patroli Satgas Premanisme

Polda Jatim Gelar Patroli Satgas Premanisme

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Polisi

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Polisi

Discussion about this post

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

Bagaimana menurut anda informasi dalam Website TribrataNews Polres Pasuruan ?

View Results

Loading ... Loading ...
Polres Pasuruan

KEPOLISIAN RESOR PASURUAN

Jalan Dokter Soetomo No.01, Lumpangbolong, Dermo, Kec. Bangil, Pasuruan, Jawa Timur 67153 Telp (0356) 322022

KATEGORI BERITA

  • Mabes Polri
  • Polda Jatim
  • Polres Pasuruan

STATISTIK PENGUNJUNG

008483
Users Today : 28
Users Yesterday : 53
Total Users : 8483
Views Today : 57
Total views : 141535
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.126

© 2021 All Right Reserved Tribratanews Jatim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI
    • Bag Operasi
    • Bag SDM
    • Bag Perencanaan
    • Bag Logistik
    • Sie Was
    • Sie Humas
    • Sie Propam
    • Sie Keu
    • Sie TIK
    • Sie Hukum
    • Sie Dokkes
    • Sie Umum
    • Sat Binmas
    • Sat Intelkam
    • Sat Samapta
    • Sat Reskrim
    • Sat Resnarkoba
    • Sat Lantas
    • Sat Tahti
  • POLSEK JAJARAN
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita
    • Gallery Video
    • E-Majalah Tribratanews Polda jatim
    • Penerimaan Polri
  • LAYANAN
    • Dumas PRESISI
    • Propam PRESISI
    • Aplikasi POLISIKU
    • Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
    • Call Center Polri 110
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    • Layanan SIM
    • Layanan BPKB dan STNK
    • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
    • Izin Keramaian
    • Pengamanan Obyek Khusus
    • Pengawalan Jalan
  • POLRI TV
  • PRESISI
  • INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
  • KONTAK KAMI

© 2021 All Right Reserved Tribratanews Jatim