• Privacy Policy
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Kontak Kami
Kamis, 8 Januari 2026
No Result
View All Result
Polres Pasuruan
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK
  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Polres Metro Jakut Raih Pos Pelayanan Terbaik

    Kapolda Jatim Imbau Warga Sambut Pergantian Tahun Secara Sederhana

    Polda Jatim Tangkap Pelaku Pengusiran Nenek Elina

    Penyidik Periksa 6 orang Saksi Penemuan Mayat Mahasiswi di Pasuruan 

    Jelang Nataru, Polda Jatim Musnahkan 9,3Kg Sabu

    Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Dolar Palsu, Ribuan Lembar Disita

    Apel Nelayan Kamtibmas Polres Pulau Seribu Masuk Rekor MURI

  • POLRI SUPER APP
  • LAYANAN

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    Aplikasi POLISIKU

    Surat Ijin Mengemudi

    STNK dan BPKB

    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

    Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

    Call Center Polri 110

    SP2HP

    Pengamanan Obyek Khusus

    Pengawalan Jalan

    Izin Keramaian

  • POLRI TV
No Result
View All Result
Polres Pasuruan
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK
  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Polres Metro Jakut Raih Pos Pelayanan Terbaik

    Kapolda Jatim Imbau Warga Sambut Pergantian Tahun Secara Sederhana

    Polda Jatim Tangkap Pelaku Pengusiran Nenek Elina

    Penyidik Periksa 6 orang Saksi Penemuan Mayat Mahasiswi di Pasuruan 

    Jelang Nataru, Polda Jatim Musnahkan 9,3Kg Sabu

    Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Dolar Palsu, Ribuan Lembar Disita

    Apel Nelayan Kamtibmas Polres Pulau Seribu Masuk Rekor MURI

  • POLRI SUPER APP
  • LAYANAN

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    Aplikasi POLISIKU

    Surat Ijin Mengemudi

    STNK dan BPKB

    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

    Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

    Call Center Polri 110

    SP2HP

    Pengamanan Obyek Khusus

    Pengawalan Jalan

    Izin Keramaian

  • POLRI TV
Polres Pasuruan
No Result
View All Result
Home Mabes Polri

Ini Kekeliruan Mahfud MD Tafsirkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025

admin humas by admin humas
14 Desember 2025
in Mabes Polri
0
Ini Kekeliruan Mahfud MD Tafsirkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pernyataan Mahfud MD yang menyebut Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Polri serta Undang-Undang ASN merupakan kesimpulan yang terlalu disederhanakan dan tidak mencerminkan pembacaan hukum yang utuh.

Dalam negara hukum, perdebatan normatif tidak boleh berhenti pada tafsir tekstual semata, apalagi jika mengabaikan penjelasan undang-undang dan asas-asas dasar pembentukan peraturan perundang-undangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 kerap dijadikan dalih utama untuk menolak keberadaan Perpol 10 Tahun 2025. Padahal, MK tidak pernah mengeluarkan larangan absolut terhadap penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

BeritaTerkait

Polres Metro Jakut Raih Pos Pelayanan Terbaik

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Dolar Palsu, Ribuan Lembar Disita

Apel Nelayan Kamtibmas Polres Pulau Seribu Masuk Rekor MURI

Sidang KKEP Putuskan PTDH Dua Anggota Polri Terkait Pengroyokan Matel 

 

Begitu pula dengan Pasal 28 ayat (3). Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Norma tersebut secara eksplisit harus dibaca bersama penjelasannya.

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) dengan terang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Frasa ini bukan kosmetik semata, melainkan kunci utama penafsiran norma.

Secara “a contrario”, anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di luar struktur Polri tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun apabila jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Dengan konstruksi demikian, menjadi jelas bahwa Undang-Undang Polri juga tidak pernah melarang secara absolut anggota Polri aktif menjalankan tugas di luar struktur organisasi kepolisian. Yang dilarang adalah menduduki jabatan yang tidak memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas kepolisian.

Oleh karena itu, ketika Perpol 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri aktif pada kementerian dan lembaga tertentu yang memiliki korelasi langsung dengan fungsi keamanan, ketertiban, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat, maka pengaturan tersebut justru berada dalam koridor undang-undang, bukan di luarnya.

Argumen Mahfud MD bahwa Perpol 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang ASN juga tidak sepenuhnya tepat. Undang-Undang ASN mengatur aparatur sipil negara, sementara anggota Polri berada dalam hukum tersendiri yang diatur secara khusus oleh Undang-Undang Polri.

Dalam teori hukum, prinsip lex specialis derogat legi generali berlaku secara tegas. Status, pola karier, dan mekanisme penugasan anggota Polri tidak dapat disamakan secara linier dengan ASN sipil karena fungsi dan mandat konstitusionalnya berbeda.

Dari perspektif konstitusi, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tantangan keamanan modern bersifat multidimensi dan lintas sektor, sehingga menuntut kehadiran fungsi kepolisian dalam berbagai simpul strategis pemerintahan. Menutup sama sekali ruang penugasan tersebut justru berpotensi melemahkan kapasitas negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya sendiri.

Penting ditegaskan bahwa Perpol 10 Tahun 2025 bukan instrumen untuk mempolitisasi Polri atau mengaburkan supremasi sipil. Sebaliknya, peraturan ini adalah bentuk penataan administratif agar penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dilakukan secara transparan, terukur, dan berbasis hukum, bukan berdasarkan praktik ad hoc yang justru rawan disalahartikan. Negara hukum yang sehat lebih membutuhkan pengaturan yang jelas daripada kekosongan norma.

Narasi yang menyebut Perpol 10 Tahun 2025 tidak konstitusional sesungguhnya lahir dari kekeliruan membaca Putusan MK dan pemisahan Pasal 28 ayat (3) dari penjelasannya serta dari pengabaian tujuan pembentuk undang-undang. Padahal, secara teleologis, Pasal 28 ayat (3) dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan, bukan untuk membelenggu fleksibilitas institusional Polri dalam mendukung tugas-tugas negara yang sah.

Perdebatan publik mengenai Polri tentu sah dan perlu. Namun kritik hukum harus dibangun di atas metodologi penafsiran yang benar, bukan pada potongan norma yang ditarik keluar dari konteksnya. Dalam negara hukum, yang harus dijaga bukan hanya supremasi sipil, tetapi juga supremasi akal sehat dalam membaca undang-undang.

 

Tags: Ini Kekeliruan Mahfud MD Tafsirkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025
ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Bersepeda Sigap Bantu Evakuasi Korban Laka di CFD Jakarta

Next Post

Polrestabes Medan gelar Pra Rekonstruksi Kasus Anak Bunuh Ibu

Next Post
Polrestabes Medan gelar Pra Rekonstruksi Kasus Anak Bunuh Ibu

Polrestabes Medan gelar Pra Rekonstruksi Kasus Anak Bunuh Ibu

Polres Pasuruan Tangkap Pengedar, Puluhan Paket Sabu Disita

Polres Pasuruan Tangkap Pengedar, Puluhan Paket Sabu Disita

Discussion about this post

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

Bagaimana menurut anda informasi dalam Website TribrataNews Polres Pasuruan ?

View Results

Loading ... Loading ...
Polres Pasuruan

KEPOLISIAN RESOR PASURUAN

Jalan Dokter Soetomo No.01, Lumpangbolong, Dermo, Kec. Bangil, Pasuruan, Jawa Timur 67153 Telp (0356) 322022

KATEGORI BERITA

  • Mabes Polri
  • Polda Jatim
  • Polres Pasuruan

STATISTIK PENGUNJUNG

008483
Users Today : 28
Users Yesterday : 53
Total Users : 8483
Views Today : 56
Total views : 141534
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.126

© 2021 All Right Reserved Tribratanews Jatim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI
    • Bag Operasi
    • Bag SDM
    • Bag Perencanaan
    • Bag Logistik
    • Sie Was
    • Sie Humas
    • Sie Propam
    • Sie Keu
    • Sie TIK
    • Sie Hukum
    • Sie Dokkes
    • Sie Umum
    • Sat Binmas
    • Sat Intelkam
    • Sat Samapta
    • Sat Reskrim
    • Sat Resnarkoba
    • Sat Lantas
    • Sat Tahti
  • POLSEK JAJARAN
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita
    • Gallery Video
    • E-Majalah Tribratanews Polda jatim
    • Penerimaan Polri
  • LAYANAN
    • Dumas PRESISI
    • Propam PRESISI
    • Aplikasi POLISIKU
    • Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
    • Call Center Polri 110
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    • Layanan SIM
    • Layanan BPKB dan STNK
    • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
    • Izin Keramaian
    • Pengamanan Obyek Khusus
    • Pengawalan Jalan
  • POLRI TV
  • PRESISI
  • INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
  • KONTAK KAMI

© 2021 All Right Reserved Tribratanews Jatim