• Privacy Policy
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Kontak Kami
Kamis, 8 Januari 2026
No Result
View All Result
Polres Pasuruan
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK
  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Polres Metro Jakut Raih Pos Pelayanan Terbaik

    Kapolda Jatim Imbau Warga Sambut Pergantian Tahun Secara Sederhana

    Polda Jatim Tangkap Pelaku Pengusiran Nenek Elina

    Penyidik Periksa 6 orang Saksi Penemuan Mayat Mahasiswi di Pasuruan 

    Jelang Nataru, Polda Jatim Musnahkan 9,3Kg Sabu

    Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Dolar Palsu, Ribuan Lembar Disita

    Apel Nelayan Kamtibmas Polres Pulau Seribu Masuk Rekor MURI

  • POLRI SUPER APP
  • LAYANAN

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    Aplikasi POLISIKU

    Surat Ijin Mengemudi

    STNK dan BPKB

    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

    Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

    Call Center Polri 110

    SP2HP

    Pengamanan Obyek Khusus

    Pengawalan Jalan

    Izin Keramaian

  • POLRI TV
No Result
View All Result
Polres Pasuruan
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK
  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Polres Metro Jakut Raih Pos Pelayanan Terbaik

    Kapolda Jatim Imbau Warga Sambut Pergantian Tahun Secara Sederhana

    Polda Jatim Tangkap Pelaku Pengusiran Nenek Elina

    Penyidik Periksa 6 orang Saksi Penemuan Mayat Mahasiswi di Pasuruan 

    Jelang Nataru, Polda Jatim Musnahkan 9,3Kg Sabu

    Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Dolar Palsu, Ribuan Lembar Disita

    Apel Nelayan Kamtibmas Polres Pulau Seribu Masuk Rekor MURI

  • POLRI SUPER APP
  • LAYANAN

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    Aplikasi POLISIKU

    Surat Ijin Mengemudi

    STNK dan BPKB

    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

    Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

    Call Center Polri 110

    SP2HP

    Pengamanan Obyek Khusus

    Pengawalan Jalan

    Izin Keramaian

  • POLRI TV
Polres Pasuruan
No Result
View All Result
Home Mabes Polri

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional Sejalan dengan Putusan MK

admin humas by admin humas
14 Desember 2025
in Mabes Polri
0
Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional Sejalan dengan Putusan MK
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

BeritaTerkait

Polres Metro Jakut Raih Pos Pelayanan Terbaik

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Dolar Palsu, Ribuan Lembar Disita

Apel Nelayan Kamtibmas Polres Pulau Seribu Masuk Rekor MURI

Sidang KKEP Putuskan PTDH Dua Anggota Polri Terkait Pengroyokan Matel 

Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan tugas Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Sepanjang penugasan itu dalam konteks melindungi, mengayomi, melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan parameter tersebut, penugasan anggota Polri di luar struktur Polri tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK.

“Maka hal tersebut tentu saja tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Putusan MK,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan tersebut diteken pada 9 Desember 2025.

Dalam Perpol itu, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Pasal 3 Perpol 10/2025 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (3) Perpol 10/2025 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta dilaksanakan berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, badan, atau komisi terkait.

Habiburokhman menilai, jika Perpol 10/2025 dibaca secara utuh dan sistematis, maka aturan tersebut justru menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.

“Selama tugasnya masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, maka penugasan tersebut sah dan konstitusional,” pungkas Habiburokhman.

Tags: Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional Sejalan dengan Putusan MK
ShareTweetSend
Previous Post

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Polisi

Next Post

Polisi Bersepeda Sigap Bantu Evakuasi Korban Laka di CFD Jakarta

Next Post
Polisi Bersepeda Sigap Bantu Evakuasi Korban Laka di CFD Jakarta

Polisi Bersepeda Sigap Bantu Evakuasi Korban Laka di CFD Jakarta

Ini Kekeliruan Mahfud MD Tafsirkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Ini Kekeliruan Mahfud MD Tafsirkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Discussion about this post

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

Bagaimana menurut anda informasi dalam Website TribrataNews Polres Pasuruan ?

View Results

Loading ... Loading ...
Polres Pasuruan

KEPOLISIAN RESOR PASURUAN

Jalan Dokter Soetomo No.01, Lumpangbolong, Dermo, Kec. Bangil, Pasuruan, Jawa Timur 67153 Telp (0356) 322022

KATEGORI BERITA

  • Mabes Polri
  • Polda Jatim
  • Polres Pasuruan

STATISTIK PENGUNJUNG

008483
Users Today : 28
Users Yesterday : 53
Total Users : 8483
Views Today : 48
Total views : 141526
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.126

© 2021 All Right Reserved Tribratanews Jatim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI
    • Bag Operasi
    • Bag SDM
    • Bag Perencanaan
    • Bag Logistik
    • Sie Was
    • Sie Humas
    • Sie Propam
    • Sie Keu
    • Sie TIK
    • Sie Hukum
    • Sie Dokkes
    • Sie Umum
    • Sat Binmas
    • Sat Intelkam
    • Sat Samapta
    • Sat Reskrim
    • Sat Resnarkoba
    • Sat Lantas
    • Sat Tahti
  • POLSEK JAJARAN
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita
    • Gallery Video
    • E-Majalah Tribratanews Polda jatim
    • Penerimaan Polri
  • LAYANAN
    • Dumas PRESISI
    • Propam PRESISI
    • Aplikasi POLISIKU
    • Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
    • Call Center Polri 110
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    • Layanan SIM
    • Layanan BPKB dan STNK
    • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
    • Izin Keramaian
    • Pengamanan Obyek Khusus
    • Pengawalan Jalan
  • POLRI TV
  • PRESISI
  • INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
  • KONTAK KAMI

© 2021 All Right Reserved Tribratanews Jatim