• Privacy Policy
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Kontak Kami
Kamis, 8 Januari 2026
No Result
View All Result
Polres Pasuruan
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK
  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Polres Metro Jakut Raih Pos Pelayanan Terbaik

    Kapolda Jatim Imbau Warga Sambut Pergantian Tahun Secara Sederhana

    Polda Jatim Tangkap Pelaku Pengusiran Nenek Elina

    Penyidik Periksa 6 orang Saksi Penemuan Mayat Mahasiswi di Pasuruan 

    Jelang Nataru, Polda Jatim Musnahkan 9,3Kg Sabu

    Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Dolar Palsu, Ribuan Lembar Disita

    Apel Nelayan Kamtibmas Polres Pulau Seribu Masuk Rekor MURI

  • POLRI SUPER APP
  • LAYANAN

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    Aplikasi POLISIKU

    Surat Ijin Mengemudi

    STNK dan BPKB

    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

    Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

    Call Center Polri 110

    SP2HP

    Pengamanan Obyek Khusus

    Pengawalan Jalan

    Izin Keramaian

  • POLRI TV
No Result
View All Result
Polres Pasuruan
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK
  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Polres Metro Jakut Raih Pos Pelayanan Terbaik

    Kapolda Jatim Imbau Warga Sambut Pergantian Tahun Secara Sederhana

    Polda Jatim Tangkap Pelaku Pengusiran Nenek Elina

    Penyidik Periksa 6 orang Saksi Penemuan Mayat Mahasiswi di Pasuruan 

    Jelang Nataru, Polda Jatim Musnahkan 9,3Kg Sabu

    Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Dolar Palsu, Ribuan Lembar Disita

    Apel Nelayan Kamtibmas Polres Pulau Seribu Masuk Rekor MURI

  • POLRI SUPER APP
  • LAYANAN

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    Aplikasi POLISIKU

    Surat Ijin Mengemudi

    STNK dan BPKB

    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

    Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

    Call Center Polri 110

    SP2HP

    Pengamanan Obyek Khusus

    Pengawalan Jalan

    Izin Keramaian

  • POLRI TV
Polres Pasuruan
No Result
View All Result
Home Mabes Polri

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Polisi

admin humas by admin humas
14 Desember 2025
in Mabes Polri
0
Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Polisi
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian.

Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi.

“Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

BeritaTerkait

Polres Metro Jakut Raih Pos Pelayanan Terbaik

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Dolar Palsu, Ribuan Lembar Disita

Apel Nelayan Kamtibmas Polres Pulau Seribu Masuk Rekor MURI

Sidang KKEP Putuskan PTDH Dua Anggota Polri Terkait Pengroyokan Matel 

Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Karena itu, setiap norma yang membuka ruang penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus dirumuskan secara tegas dan tidak menimbulkan ambiguitas kewenangan.

“MK ingin memastikan status kepegawaian anggota Polri tetap pasti, rantai komandonya tidak bercabang, dan fungsi penegakan hukumnya tidak bercampur dengan fungsi lain di luar mandat konstitusional,” jelas Rano.

Terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, Rano menilai regulasi tersebut tidak bertentangan dengan Putusan MK. Justru, Perpol itu dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif untuk menjawab pesan Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan, Perpol 10/2025 mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna, pembatasan pada instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian, hingga kewajiban seleksi dan uji kompetensi.

“Kalau dibaca secara utuh dan sistematis, Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi,” kata Rano.

Selain itu, anggota Polri yang ditugaskan juga diwajibkan melepaskan jabatan struktural di internal Polri serta tunduk pada mekanisme evaluasi dan pengakhiran penugasan.

“Supaya penugasan Polri itu transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rano menegaskan bahwa kebutuhan perbantuan Polri oleh lembaga negara bersifat kontekstual dan tidak dapat diseragamkan. Selama didasarkan pada kebutuhan institusional yang sah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta berada dalam pengawasan ketat, perbantuan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional.

“Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara. Yang dituntut adalah pembatasan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rano juga menyinggung mekanisme pengangkatan Kapolri sebagai bagian dari agenda reformasi kepolisian. Ia menegaskan bahwa Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

“Persetujuan DPR itu bukan untuk mengurangi hak prerogatif Presiden. Justru merupakan mekanisme konstitusional agar kekuasaan dalam institusi penegak hukum tetap terjaga akuntabilitasnya,” tegas Rano.

Sebagai Ketua Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Rano menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk terus mengawal implementasi Putusan MK, Perpol 10/2025, serta tata kelola kepemimpinan Polri agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.

“Reformasi kepolisian bukan soal memperluas atau meniadakan peran Polri secara ekstrem, tetapi menjaga batas kewenangan dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Tags: Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Polisi
ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jatim Gelar Patroli Satgas Premanisme

Next Post

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional Sejalan dengan Putusan MK

Next Post
Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional Sejalan dengan Putusan MK

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional Sejalan dengan Putusan MK

Polisi Bersepeda Sigap Bantu Evakuasi Korban Laka di CFD Jakarta

Polisi Bersepeda Sigap Bantu Evakuasi Korban Laka di CFD Jakarta

Discussion about this post

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

Bagaimana menurut anda informasi dalam Website TribrataNews Polres Pasuruan ?

View Results

Loading ... Loading ...
Polres Pasuruan

KEPOLISIAN RESOR PASURUAN

Jalan Dokter Soetomo No.01, Lumpangbolong, Dermo, Kec. Bangil, Pasuruan, Jawa Timur 67153 Telp (0356) 322022

KATEGORI BERITA

  • Mabes Polri
  • Polda Jatim
  • Polres Pasuruan

STATISTIK PENGUNJUNG

008483
Users Today : 28
Users Yesterday : 53
Total Users : 8483
Views Today : 49
Total views : 141527
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.126

© 2021 All Right Reserved Tribratanews Jatim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI
    • Bag Operasi
    • Bag SDM
    • Bag Perencanaan
    • Bag Logistik
    • Sie Was
    • Sie Humas
    • Sie Propam
    • Sie Keu
    • Sie TIK
    • Sie Hukum
    • Sie Dokkes
    • Sie Umum
    • Sat Binmas
    • Sat Intelkam
    • Sat Samapta
    • Sat Reskrim
    • Sat Resnarkoba
    • Sat Lantas
    • Sat Tahti
  • POLSEK JAJARAN
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita
    • Gallery Video
    • E-Majalah Tribratanews Polda jatim
    • Penerimaan Polri
  • LAYANAN
    • Dumas PRESISI
    • Propam PRESISI
    • Aplikasi POLISIKU
    • Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
    • Call Center Polri 110
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    • Layanan SIM
    • Layanan BPKB dan STNK
    • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
    • Izin Keramaian
    • Pengamanan Obyek Khusus
    • Pengawalan Jalan
  • POLRI TV
  • PRESISI
  • INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
  • KONTAK KAMI

© 2021 All Right Reserved Tribratanews Jatim